- Ruben Onsu dan Sarwendah bersengketa terkait kepemilikan dan pelunasan cicilan rumah mewah yang dijadikan jaminan utang bank.
- Sarwendah bersedia melunasi cicilan rumah di Cilandak dengan syarat kepemilikan aset tersebut harus dialihkan menjadi atas namanya.
- Pihak Ruben Onsu menolak syarat tersebut dan menuntut pengembalian uang cicilan karena khawatir rumah dianggap bukan harta bersama.
Suara.com - Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kini bukan hanya soal pertemuan anak dan nafkah.
Tapi juga aset bersama, salah satunya rumah mewah yang kini jadi sengketa.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu mengatakan, kliennya ikut membayar cicilan utang Ruben Onsu. Sebab rumah mewah tersebut jadi jaminan.
"Utang itu, ya, yang mengajukan ke pihak bank adalah RO. Artinya, dia wajib membayar. Tapi menurut mereka nggak bisa, harus bersama, ya sudah," jelas Chris Sam Siwu ditemui pada Senin, 1 Juni 2026.
Sarwendah, bersedia ikut cicilan, bahkan ia mau melunasi utang tersebut.
![Sarwendah [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/02/88776-sarwendah.jpg)
Tapi dengan satu syarat, rumah yang berada di kawasan Cilandak harus balik nama menjadi Sarwendah.
Saat Sarwendah mengajukan permintaan tersebut, pihak Ruben Onsu disebut balik mengajukan syarat.
Boleh balik nama, asal Sarwendah mengembalikan semua cicilan yang sudah dibayarkan Ruben Onsu ke bank.
"Setelah klien kami memutuskan untuk, oke kita akan lunasi, ada lagi tambahannya. Minta dikembalikan uang yang sudah dibayar sebelumnya. Coba bayangkan," tanya Chris Sam Siwu.
Beberapa jam setelah pengacara Sarwendah memberikan keterangan, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang memberikan penjelasan.

Isinya, terkait maksud Ruben Onsu meminta cicilannya dikembalikan jika Sarwendah mau balik nama kepemilikan rumah tersebut.
Pertama, Minola Sebayang mengatakan, Sarwendah tahu kalau Ruben Onsu mengajukan pinjaman ke bank, dengan rumah tersebut sebagai jaminan.
"Permohonan kredit itu bukan hanya Ruben. Karena itu harta bersama, maka bank akan meminta persetujuan pasangan jika menjadikan aset sebagai jaminan," kata Minola Sebayang.
Merujuk pada hal ini, Minola Sebayang mengatakan, tanggung jawab melunasi cicilan di bank dilakukan Ruben Onsu dan Sarwendah.
"Faktanya terkait dengan masalah kewajiban yang ada di bank itu, dikatakan itu
akan menjadi tanggung jawab para pihak, bukan tanggung jawab pihak pertama (Ruben Onsu)," jelas Minola Sebayang.
Memang, Minola Sebayang mengaku ada keterlambatan dalam proses pembayaran cicilan yang dilakukan Ruben Onsu. Sehingga masalah tersebut kemudian dibicarakan dengan Sarwendah.
"Ruben selama ini tertib membayar cicilan Rp 379 juta, dan ketika tidak dibayarkan, timbul pembicaraan dengan kuasa hukum S, bagaimana realisasinya," kata pengacara Ruben Onsu.
Karena rumah tersebut terancam dilelang, Sarwendah berinisiatif mengambil alih pembayaran cicilan. Tapi dengan syarat tadi, harus ada balik nama.
Pihak Ruben Onsu keberatan jika harus ada balik nama.
"Karena melihat ada gelagat rumah yang menjadi harta bersama, diklaim bukan menjadi harta bersama," jelas sang pengacara.
Kekhawatiran ini akan berimbas pada pikiran anak-anak nantinya, sang ayah, dalam hal ini tidak memberikan apa-apa buat mereka.
"Nanti anaknya berpikir ayahnya nggak kasih apa-apa, bahkan rumah itu pun tidak ada andil ayahnya," kata Minola Sebayang.
"Tapi kalau misalnya ingin diklaim sepenuhnya adalah hasil jerih payah dia tanpa ada andilnya Ruben, wajar nggak kalau Ruben minta, 'kembalikan uang gue'," imbuhnya.