- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan investasi produk pada Rabu, 20 Agustus 2026.
- Kasus bermula dari tawaran investasi bisnis dengan janji keuntungan yang tidak kunjung memberikan hasil maupun pengembalian modal kepada korban.
- Kepolisian telah menjadwalkan agenda pemanggilan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dengan status tersangka pada minggu depan.
Namun, saat tenggat waktu perjanjian tiba, korban merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan maupun modal yang telah disetorkan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," urainya.
Terkait jumlah kerugian materiel yang dialami korban, polisi masih enggan membeberkan nominal pasti karena masuk dalam ranah rahasia penyidikan.
Sementara itu soal bisnis yang ditawarkan Ruben Onsu kepada pelapor diketahui bergerak di bidang perdagangan produk tertentu.