- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan investasi produk pada Rabu, 20 Agustus 2026.
- Kasus bermula dari tawaran investasi bisnis dengan janji keuntungan yang tidak kunjung memberikan hasil maupun pengembalian modal kepada korban.
- Kepolisian telah menjadwalkan agenda pemanggilan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dengan status tersangka pada minggu depan.
Suara.com - Ruben Onsu secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Hal tersebut, telah dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.
"Benar Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata AKP Joko Adi Wibowo di kantornya pada Rabu, 20 Agustus 2026.
Joko mengatakan, sosok terlapornya adalah seseorang berinisial P. Ia mewakili korban berinisial DM yang merasakan kerugian atas dugaan penipuan dengan Ruben Onsu sebagai terlapor.
"Terkait dengan penipuan dan atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Samuel Onsu)," jelasnya.
![Ruben Onsu menyerahkan sepenuhnya gugatan hak asuh anak kepada sang pengacara, Minola Sebayang. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/62954-ruben-onsu.jpg)
Polisi telah mencatat laporan ini sejak tahun lalu dengan nomor registrasi resmi yang telah masuk ke dalam data kepolisian setempat.
"Berdasarkan laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tanggalnya 22 Agustus 2025," ungkap Joko.
Proses hukum berjalan cukup panjang dari tahap penyelidikan hingga akhirnya status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," papar Joko.
Setelah penetapan status hukum tersebut, polisi juga telah menerbitkan surat ketetapan resmi untuk mantan suami Sarwendah.

"Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.
Pihak kepolisian segera menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Ruben Onsu dengan status barunya sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Tentu akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan (panggilan) minggu depan kita agendakan pemeriksaan," katanya.
Awal mula kasus
Kasus ini dipicu oleh adanya tawaran bisnis investasi produk dari pihak Ruben Onsu kepada korban yang menjanjikan pembagian keuntungan.
"Terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko.
Namun, saat tenggat waktu perjanjian tiba, korban merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan maupun modal yang telah disetorkan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," urainya.
Terkait jumlah kerugian materiel yang dialami korban, polisi masih enggan membeberkan nominal pasti karena masuk dalam ranah rahasia penyidikan.
Sementara itu soal bisnis yang ditawarkan Ruben Onsu kepada pelapor diketahui bergerak di bidang perdagangan produk tertentu.