- Rieke Diah Pitaloka resmi lulus Sarjana Hukum di IBLAM pada 9 September 2026 dengan meneliti kedaulatan digital negara.
- Rieke menemukan bahwa kepemilikan formal belum menjamin kedaulatan karena negara bisa kehilangan kendali nyata atas infrastruktur digitalnya.
- Rieke mengusulkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara serta mendesak pengesahan RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat regulasi nasional.
Suara.com - Rieke Diah Pitaloka resmi meraih gelar Sarjana Hukum setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM pada 9 September 2026.
Dalam tugas akhirnya, Rieke mengangkat isu kedaulatan negara di tengah semakin pentingnya data dan teknologi digital. Penelitiannya berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.”
Dalam sidang tersebut, Rieke diuji oleh Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H.; dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.
Salah satu temuan Rieke menunjukkan bahwa kepemilikan formal atas data maupun infrastruktur digital tidak otomatis membuat negara benar-benar berdaulat.
"Negara dapat memiliki data, aplikasi atau infrastruktur secara de jure, tetapi kehilangan kendali de facto apabila tidak mampu mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, dan menjamin keberlangsungan sistem," kata Rieke dalam pernyataannya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rieke, ketergantungan teknologi juga dapat menjadi persoalan kedaulatan ketika negara terjebak dalam kondisi vendor lock-in atau terlalu bergantung pada penyedia teknologi tertentu.
Kondisi tersebut, antara lain, dapat terjadi ketika negara tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, kesulitan memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki exit strategy.
Usulkan Konsep Kedaulatan Digital
Dalam penelitiannya, Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control).
Konsep tersebut menekankan bahwa kewenangan hukum tertinggi negara harus dibarengi dengan kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi-fungsi digital strategis.
Sejumlah prinsip yang ditawarkan mencakup kedaulatan tanpa otoritarianisme digital, integrasi data dengan kewenangan konstitusional yang tetap terdistribusi, kendali negara tanpa monopoli negara, teknologi tanpa ketergantungan strategis, serta keamanan, ketahanan, dan akuntabilitas konstitusional sejak tahap desain.
Rieke menilai keterlibatan BUMN, swasta, maupun penyedia teknologi asing tetap dimungkinkan dalam ekosistem digital nasional.
Namun, negara tetap harus mempertahankan hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, serta keberlangsungan layanan strategis.
Dorong Penguatan Regulasi
Penelitian Rieke juga menemukan bahwa Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah berkorelasi.