Suara.com - Perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. [Antara/M Agung Rajasa]
Pajak Barang Mewah
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 18:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Digodok
09 Juni 2025 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:29 WIB
Foto | 21:26 WIB
Foto | 15:22 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 20:46 WIB
Foto | 19:41 WIB
Foto | 08:55 WIB