Suara.com - Bambang Widjojanto mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (26/1). Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka. [suara.com/Oke Atmaja]
BW Resmi Mundur
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 Januari 2015 | 15:22 WIB
BERITA TERKAIT
Ini Isi Surat Pengunduran Diri BW Dari KPK
26 Januari 2015 | 15:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB