Pelarangan Miras di Minimarket

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 16:51 WIB
  • Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
  • Pelarangan Miras di Minimarket
    Pelarangan Miras di Minimarket
  • Pelarangan Miras di Minimarket
    Pelarangan Miras di Minimarket
  • Pelarangan Miras di Minimarket
    Pelarangan Miras di Minimarket
  • Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
  • Pelarangan Miras di Minimarket
  • Pelarangan Miras di Minimarket
  • Pelarangan Miras di Minimarket
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minuman keras di salah satu minimarket di Jakarta, Sabtu (31/1). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015 lalu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI