Suara.com - Minuman keras di salah satu minimarket di Jakarta, Sabtu (31/1). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015 lalu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelarangan Miras di Minimarket
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 16:51 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
04 Maret 2026 | 12:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:30 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB