Suara.com - Minuman keras di salah satu minimarket di Jakarta, Sabtu (31/1). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015 lalu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelarangan Miras di Minimarket
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 16:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Napi, Legislator Demokrat Desak Kalapas Bukittinggi Dicopot!
04 Mei 2025 | 11:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 07:46 WIB
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB