Pajak Tol Batal Diberlakukan

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2015 | 14:34 WIB
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol.
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol.
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
    Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
    Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
    Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
    Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol.
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan
  • Pajak Tol Batal Diberlakukan

Suara.com - Lalu lalang kendaran roda empat dan lebih di jalan tol lingkar dalam kota, Jakarta, Kamis (19/3). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol yang direncanakan berlaku pada 1 April 2015, dikarenakan ada kendaraan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan pajak jalan tol seperti kendaraan truk dan angkutan logistik dan masih dalam tahap pembuatan PP. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI