Suara.com - Lalu lalang kendaran roda empat dan lebih di jalan tol lingkar dalam kota, Jakarta, Kamis (19/3). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol yang direncanakan berlaku pada 1 April 2015, dikarenakan ada kendaraan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan pajak jalan tol seperti kendaraan truk dan angkutan logistik dan masih dalam tahap pembuatan PP. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pajak Tol Batal Diberlakukan
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2015 | 14:34 WIB
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB