Suara.com - Personil Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengawal petugas yang membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/3). Densus 88 Mabes Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan hand phone, uang tunai 8 Juta rupiah dan uang 5300 US dollar, serta paspor dan laptop. [Antara/Muhammad Iqbal]