Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto memberikan penjelasan terkait 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru dideportasi dari Turki, di Jakarta, Jumat (27/3). Rikwanto, mengatakan meski terbukti ingin menyusul keluarga yang sudah bergabung dengan ISIS, namun 12 orang yang 8 diantaranya masih anak-anak ini tidak dijerat tindak pidana, karena hanya mengikuti suami atau ayahnya yang sudah bergabung dengan ISIS. [suara.com/Oke Atmaja]
12 WNI Terkait ISIS
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 27 Maret 2015 | 18:43 WIB
BERITA TERKAIT
Susul Suami yang Gabung ke ISIS, 12 WNI Tidak Dijerat Pidana
27 Maret 2015 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:52 WIB
Foto | 15:15 WIB
Foto | 14:59 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB