Suara.com - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap KPK atas penetapan status tersangkanya terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3). Sidang perdana ini mengalami penundaan karena pihak termohon yaitu KPK tidak membawa surat kuasa serta surat tugas asli. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Perdana Praperadilan SDA
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 30 Maret 2015 | 11:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:49 WIB
Foto | 18:33 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 20:36 WIB