Suara.com - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap KPK atas penetapan status tersangkanya terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3). Sidang perdana ini mengalami penundaan karena pihak termohon yaitu KPK tidak membawa surat kuasa serta surat tugas asli. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Perdana Praperadilan SDA
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 30 Maret 2015 | 11:02 WIB
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:40 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 18:40 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 18:52 WIB
Foto | 15:15 WIB