Suara.com - Angkutan umum Kopaja melintas di jalur busway Bidara Cina Jakarta, Jumat (26/6). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan membayar pengemudi bus Kopaja dengan sistem gaji bulanan seperti halnya pramudi armada bus Transjakarta, dengan besaran gaji diperkirakan mencapai dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gaji Sopir Kopaja Dua Kali UMP
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2015 | 15:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Cari Supir Kopaja, Ahok: Ijazah SD Boleh Daftar
26 Juni 2015 | 13:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB