Suara.com - Gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. [Antara/Zabur Karuru]
Gagalkan Penjualan Elang Dilindungi
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 06 Juli 2015 | 15:41 WIB
BERITA TERKAIT
Serangan Elang Emas di Norwegia Meresahkan, Seorang Balita Diserang hingga Tersayat dan Dijahit
10 September 2024 | 04:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:47 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 21:03 WIB
Foto | 18:16 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB