Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Waryono Karno. [suara.com/Oke Atmaja]