Suara.com - Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.[suara.com/Oke Atmaja]
Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 21 September 2015 | 14:46 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
SDA Bantah Berikan Sisa Kuota Haji ke Pejabat dengan Gratis
21 September 2015 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB