Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus Cyber Crime jaringan International Telecom Fraud China di Indonesia, di Jakarta, Senin (2/1). Direskrimsus berhasil mengungkap kejahatan Cyber dan berhasil menangkap sembilan orang warga negara asing asal Cina dan satu warga negara Indonesia dengan barang bukti sejumlah 8 Laptop, 6 buah hp, 4 ktp, 4 ATM, 1 buah buku rekening, 1 token BCA, 52 unit telepon kabel dan 11unit kalkulator. [suara.com/Oke Atmaja]