Suara.com - Masyarakat Penyandang Disabilitas melakukan aksi damai di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Rabu (10/2). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penolakan pemerintah untuk membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang digagas pada ketentuan dalam RUU Penyandang Disabilitas atas ketentuan pasa 33 ayat (2) dan (3) Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]