Hasil Perjuangan 10 Tahun, Disabilitas Kini Dapat Potongan Biaya 20% di 9 Sektor Layanan Publik

Muhamad Yasir

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:29 WIB
Hasil Perjuangan 10 Tahun, Disabilitas Kini Dapat Potongan Biaya 20% di 9 Sektor Layanan Publik
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, berfoto bersama perwakilan organisasi disabilitas yang memperjuangan PP No. 36 Tahun 2026 pasca konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (30/7/2026). [Suara.com/ Cornelius Juan Prawira]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan potongan biaya layanan publik sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
  • Kementerian Sosial bersama Komisi Nasional Disabilitas mulai menyosialisasikan aturan tersebut.
  • Aturan ini merupakan hasil perjuangan panjang organisasi penyandang disabilitas sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Suara.com - Pemerintah memberikan konsesi berupa potongan biaya sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif.

Aturan ini dikliam sebagai langkah nyata negara dalam memperluas akses dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Kebijakan tersebut disosialisasikan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) dapat memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai akses utama untuk menikmati berbagai konsesi tersebut.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

"Peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," katanya.

Saifullah mengungkapkan, dari sekitar 15 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sebanyak 4 juta orang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menargetkan separuh dari total penyandang disabilitas dapat terverifikasi hingga akhir 2026.

Selain memberikan manfaat langsung kepada penyandang disabilitas, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik kerja inklusif.
Perusahaan tersebut akan memperoleh penghargaan, kemudahan perizinan, hingga dukungan fasilitas kerja yang adaptif.

baca juga

"Kemensos bertindak sebagai koordinator, pemantauan, dan evaluasi yang akan dilaporkan langsung kepada Presiden," jelas Saifullah.

Hasil Perjuangan Satu Dekade

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jona Aman Damanik menyebut lahirnya PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan hasil perjuangan panjang sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan.

Ia menjelaskan, pembahasan intensif bersama Kementerian Keuangan berlangsung selama tiga tahun terakhir setelah sempat terhenti.

"Komisi Nasional Disabilitas menghubungi Kementerian Keuangan sebagai leading sektor dari PP ini untuk memulai kembali membahas," ujarnya.

Menurut Jona, fokus berikutnya adalah mengawal penyusunan aturan turunan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah agar implementasi PP berjalan efektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamensos Agus Jabo: Pembangunan Sekolah Rakyat Muna Barat akan Diproses, Bisa Tampung 2 Ribu Siswa

Wamensos Agus Jabo: Pembangunan Sekolah Rakyat Muna Barat akan Diproses, Bisa Tampung 2 Ribu Siswa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×