- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan potongan biaya layanan publik sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.
- Kementerian Sosial bersama Komisi Nasional Disabilitas mulai menyosialisasikan aturan tersebut.
- Aturan ini merupakan hasil perjuangan panjang organisasi penyandang disabilitas sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Suara.com - Pemerintah memberikan konsesi berupa potongan biaya sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif.
Aturan ini dikliam sebagai langkah nyata negara dalam memperluas akses dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Kebijakan tersebut disosialisasikan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) dapat memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai akses utama untuk menikmati berbagai konsesi tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
"Peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," katanya.
Saifullah mengungkapkan, dari sekitar 15 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sebanyak 4 juta orang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menargetkan separuh dari total penyandang disabilitas dapat terverifikasi hingga akhir 2026.
Selain memberikan manfaat langsung kepada penyandang disabilitas, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik kerja inklusif.
Perusahaan tersebut akan memperoleh penghargaan, kemudahan perizinan, hingga dukungan fasilitas kerja yang adaptif.
"Kemensos bertindak sebagai koordinator, pemantauan, dan evaluasi yang akan dilaporkan langsung kepada Presiden," jelas Saifullah.
Hasil Perjuangan Satu Dekade
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jona Aman Damanik menyebut lahirnya PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan hasil perjuangan panjang sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan.
Ia menjelaskan, pembahasan intensif bersama Kementerian Keuangan berlangsung selama tiga tahun terakhir setelah sempat terhenti.
"Komisi Nasional Disabilitas menghubungi Kementerian Keuangan sebagai leading sektor dari PP ini untuk memulai kembali membahas," ujarnya.
Menurut Jona, fokus berikutnya adalah mengawal penyusunan aturan turunan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah agar implementasi PP berjalan efektif.