Suara.com - Sidang tuntutan anggota Komisi VII DPR non aktif Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (16/5). Jaksa penuntut umum KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara, Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. [suara.com/Oke Atmaja]