Suara.com - Sidang vonis anggota Komisi Vll DPR non aktif Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun kepada Anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 13 Juni 2016 | 14:22 WIB
BERITA TERKAIT
Dewie Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun
16 Mei 2016 | 15:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:17 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 16:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 19:07 WIB