Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). Dalam sidang Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Jessica dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya pada 12 Juli mendatang. [ANTARA/Teresia May]
Eksepsi Jessica Ditolak Hakim
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2016 | 14:18 WIB
BERITA TERKAIT
Darmawan Anggap Kasus Kopi Maut Mirna Nomor Satu di Dunia
28 Juni 2016 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB
Foto | 17:12 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 11:00 WIB