Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan sejumlah barang bukti yaitu memutar rekaman cctv, gelas kopi, botol kopi, paper back, dan bil harga minuman. [suara.com/Oke Atmaja]
Barang Bukti Pembunuhan Wayan Mirna
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2016 | 14:31 WIB
BERITA TERKAIT
Ini Reaksi Hakim Saat JPU Perlihatkan Sisa Kopi Mirna
13 Juli 2016 | 14:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:19 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB