Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan sejumlah barang bukti yaitu memutar rekaman cctv, gelas kopi, botol kopi, paper back, dan bil harga minuman. [suara.com/Oke Atmaja]