Kubu Jessica Tak Gentar Hadapi Rekaman CCTV dan Saksi Kunci

Rabu, 13 Juli 2016 | 09:35 WIB
Kubu Jessica Tak Gentar Hadapi Rekaman CCTV dan Saksi Kunci
Kesaksian Keluarga Mirna Salihin

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku siap menghadapi paparan bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV di persidangan hari ini, Rabu (13/7/2016). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga bakal menghadirkan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Jadi saya kira nggak apa-apa. Justru kita ingin terang perkara ini terjadi. Kita prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kita untuk menutup-tutupi," kata Otto sebelum sidang.

Malah, Otto ingin mengetahui peristiwa sebenarnya saat Jessica bertemu dengan Mirna dan Hanie di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di kafe itu lah, Jessica diduga membunuh Mirna dengan cara menabur racun di kopi.

"Kami harap CCTVnya dibuka. Kita juga ingin tahu yang sebenarnya apa yang tejadi. Nanti kita dengar bersama lah soal CCTVnya," ujarnya menuturkan.

Terkait kehadiran empat orang saksi kunci nanti, Otto tak gentar. Malah kata dia, keterangan semua saksi hari ini bisa menjadi petunjuk yang mengarahkan kliennya tak terbukti membunuh Mirna.

"Saksi kunci ini sangat penting sekali, karena dia yang ada juga di situ kan, yang berada di TKP, selain si Hanie tentu juga dari orang-orang Olivier," katanya menjelaskan.

Selain Hanie, dalam sidang kelima ini, JPU akan menghadirkan tiga orang pegawai kafe Olivier. Mereka adalah Rangga, barista (pembuat kopi); Agus Triyono, pelayan; dan Jukiah, kasir.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari keluarga Mirna. Mereka adalah Darmawan Salihin, ayah Mirna; Sendy Salihin saudari kembar Mirna; dan Arief Soemarco, suami Mirna. Namun kesaksian mereka dibantah seluruhnya oleh Jessica.

JPU mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI