Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 18:48 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jessica Dihukum 20 Tahun, Keluarga Mirna Langsung Teriak Takbir
27 Oktober 2016 | 17:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 18:54 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 11:30 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 08:00 WIB