Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 18:48 WIB
BERITA TERKAIT
Jessica Dihukum 20 Tahun, Keluarga Mirna Langsung Teriak Takbir
27 Oktober 2016 | 17:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 19:41 WIB
Foto | 18:53 WIB
Foto | 18:21 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 21:18 WIB
Foto | 14:22 WIB