Suara.com - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Fahd El Fouz
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB
BERITA TERKAIT
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
14 November 2025 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:58 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 19:49 WIB
Foto | 15:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:48 WIB
Foto | 18:55 WIB