Suara.com - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Fahd El Fouz
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB
BERITA TERKAIT
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
15 September 2025 | 17:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:47 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 18:05 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 19:41 WIB