Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). Rapat tersebut membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas berdasarkan hasil pendalaman dan pengkajian yang telah dilakukan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 19:07 WIB
BERITA TERKAIT
Mendag Sebut Ada Negara Takut Teken Perjanjian Dagang Indonesia
03 Juli 2025 | 18:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 22:50 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 19:57 WIB
Foto | 18:11 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 18:17 WIB