Profil Enggartiasto Lukita, Eks Menteri yang Dituduh Korupsi Bareng Tom Lembong

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2025 | 16:29 WIB
Profil Enggartiasto Lukita, Eks Menteri yang Dituduh Korupsi Bareng Tom Lembong
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menjenguk Wiranto di RSPAD. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Dalam sebuah perkembangan signifikan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, secara resmi muncul dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andi Setyawan, dalam pembacaan dakwaannya, secara eksplisit menyebutkan keterkaitan Enggartiasto Lukita dengan kasus ini. "Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Mendag periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita," ujar Andi Setyawan, dikutip dari Antara.

Dakwaan ini menyoroti peran sentral beberapa pejabat dan pihak swasta dalam dugaan korupsi yang terjadi pada importasi gula tahun 2015-2016, dengan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Menarik diulas, siapa Enggartiasto Lukita, hingga perannya dalam dugaan kasus ini.

Profil Enggartiasto Lukita

Enggartiasto Lukita, lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 12 Oktober 1951, adalah seorang politikus dan pengusaha terkemuka di Indonesia. Ia dikenal luas sebagai mantan Menteri Perdagangan yang menjabat sejak 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019. Sebelum menjabat menteri, Enggartiasto memiliki rekam jejak panjang di dunia politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Karier politiknya dimulai dengan bergabung di Partai Golkar, di mana ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI untuk tiga periode berturut-turut, yaitu 1999–2004, 2004–2009, dan 2009–2014. Namun, pada tahun 2013, Enggartiasto membuat keputusan signifikan dengan bergabung ke Partai NasDem dan kemudian terpilih kembali sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2014. Di Partai NasDem, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri. Pengalamannya di parlemen dan perubahan afiliasi partai menunjukkan dinamika dalam perjalanan politiknya.

Selain kiprahnya di politik, Enggartiasto Lukita juga memiliki latar belakang yang kuat di dunia usaha, khususnya di sektor properti. Ia tercatat pernah memegang jabatan strategis sebagai Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) pada periode 1992-1995. Selain itu, ia juga aktif dalam organisasi alumni, menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) selama dua periode. Berbagai posisi ini menunjukkan kapasitas dan pengalaman Enggartiasto di berbagai bidang, baik bisnis maupun organisasi.

Beberapa jabatan penting yang pernah dipegangnya di dunia usaha antara lain Komisaris Utama PT Unicora Agung, Direktur Utama PT Kartika Karisma Indah, Direktur Utama PT Kemang Pratama, Direktur Utama PT Bangun Tjipta Pratama, dan Direktur PT Supradinakarya Multijaya (1994-2004). Terbaru, sejak tahun 2022, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bersatu Digital Indonesia.

Enggartiasto menyelesaikan pendidikannya di jurusan Fakultas Ilmu Pendidikan Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia. Sejak usia muda, ia sudah aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah memimpin beberapa organisasi berinduk nasional, termasuk REI. Di Partai Golkar, ia sempat menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum. Pada tahun 2013, ia mengundurkan diri dari DPR setelah memutuskan pindah ke Partai NasDem.

Baca Juga: Profil Gustiwiw, Musisi Muda Multitalenta yang Meninggalkan Jejak di Industri Musik Indonesia

Karier organisasinya juga cukup beragam, meliputi Ketua Cabang GMKI Bandung (1974–1976), Anggota Partai Golkar (1979), Ketua Departemen REI (1986–1989), Wakil Ketua BPD HIPMI Jakarta (1988–1993), Wakil Bendahara Umum DPP AMPI (1990–1995), Anggota Dewan Kehormatan BPP Hipmi (1990–1995), Ketua Umum REI (1992–1995), Wakil Ketua FIABCI (1992–1995), Anggota Dewan Penasihat Golkar (1992–1997), Anggota Dewan Penasihat Ukrida (1994–1998), Anggota Dewan Riset Nasional (1994–1999), Anggota Yayasan PPM (1995), Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi REI (1995–1998), Ketua PPK Kosgoro (1995–2000), Ketua Bidang Khusus Percasi (1996–1998), Ketua Kehormatan REI (1996), dan Wakil Bendahara Umum DPP Golkar (1998–2004). Ia juga pernah menjadi Ketua IKA UPI (2000–2004 dan 2012–2022) serta BAPPILU Pusat Partai Golkar (2003) sebelum akhirnya menjabat Menteri Perdagangan Indonesia pada 2016–2019.

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Gula

Sembilan petinggi perusahaan gula swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Mereka semua dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa kesembilan terdakwa, bersama dengan Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty, secara kolektif mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada periode 2015-2016. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang ditujukan kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita saat keduanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah pengajuan impor tersebut diduga dilakukan tanpa didasari oleh rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebuah prosedur vital dalam kebijakan importasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI