Array

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda

Suwarjono Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2017 | 10:27 WIB
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mempermudah Layanan pembayaran pajak STNK tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yakni cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera, hanya membawa KTP & STNK dengan Nama & Alamat yang sama dan pajaknya tidak menunggak serta membebaskan sanksi denda berbagai jenis PKB dari tanggal 19 Juli sampai 31 Agustus 2017, Tujuannya untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI