Suara.com - Polisi menangkap tiga tersangka yang memperjualbelikan konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK), melalui media sosial. Para Tersangka diduga berafiliasi dengan para pelaku kejahatan seksual anak dari berbagai negara dengan menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto video. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]