Polisi Temukan 75 Ribu Konten Pormografi Anak dari Grup Paedofil

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 17 September 2017 | 13:22 WIB
Polisi Temukan 75 Ribu Konten Pormografi Anak dari Grup Paedofil
Ilustrasi tombol untuk mengakses konten porno di komputer. (Shutterstock)
Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar akun media sosial yang menyebarkan video mesum anak-anak berkategori gay.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sebanyak 75 ribu konten pornografi anak-anak di bawah umur dari tangan ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30) dan I (21).

"75 ribu image dan video gay kids (VGK) kami amankan dari ketiga pelaku," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besae Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017)

Adi menyampaikan, para tersangka menjual puluhan konten mesum anak-anak ini dengan harga Rp100 ribu. Setiap masing-masing tersangka memiliki ribuan followers yang langsung terafiliasi dengan grup-grup peadofil di berbagai negara.

"Apabila ada yang tertarik, anggota bisa melakukan transfer kepada pelaku sebesar Rp100 ribu, setelah itu mereka akan mengirim 30-50 gambar melalui telegram. Dari ketiga pelaku ini, masing memiliki followers lebih dari 1000 orang. Makanya, informasi akan disebar ke seribu orang tersebut," katanya.

Adi juga menyampaikan, ketiga tersangka masuk dalam grup-grup peadofil di aplikasi percakapan Telegram .

"Mereka dapati konten-konten tersebut karena bergabung dengan grup-grup aplikasi Telegram yang tersebar di 49 negara," katanya.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dibeberapa lokasi. Y ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pornografi Anak via Facebook

Kasus Pornografi Anak via Facebook

Foto | Selasa, 21 Maret 2017 | 16:52 WIB

Hapus Foto Korban Perang Vietnam, Bos Facebook Dicap Otoriter

Hapus Foto Korban Perang Vietnam, Bos Facebook Dicap Otoriter

Tekno | Jum'at, 09 September 2016 | 21:58 WIB

Aktor Pemeran "Glee" Mengaku Tak bersalah dalam Pornografi Anak

Aktor Pemeran "Glee" Mengaku Tak bersalah dalam Pornografi Anak

Entertainment | Minggu, 05 Juni 2016 | 09:37 WIB

Orang Tua Harus Waspadai Iklan Sembul Pornografi di Ponsel Anak

Orang Tua Harus Waspadai Iklan Sembul Pornografi di Ponsel Anak

Tekno | Selasa, 10 Februari 2015 | 22:52 WIB

Unduh Pornografi via Wi-fi Kafe, Residivis Penjahat Seks Ditahan

Unduh Pornografi via Wi-fi Kafe, Residivis Penjahat Seks Ditahan

Tekno | Selasa, 30 Desember 2014 | 10:27 WIB

Situs Porno, Menkominfo: Kita Tutup Satu, Muncul Lebih dari Satu

Situs Porno, Menkominfo: Kita Tutup Satu, Muncul Lebih dari Satu

News | Minggu, 14 Desember 2014 | 10:11 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×