Polisi Temukan 75 Ribu Konten Pormografi Anak dari Grup Paedofil

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 17 September 2017 | 13:22 WIB
Polisi Temukan 75 Ribu Konten Pormografi Anak dari Grup Paedofil
Ilustrasi tombol untuk mengakses konten porno di komputer. (Shutterstock)
Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar akun media sosial yang menyebarkan video mesum anak-anak berkategori gay.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sebanyak 75 ribu konten pornografi anak-anak di bawah umur dari tangan ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30) dan I (21).

"75 ribu image dan video gay kids (VGK) kami amankan dari ketiga pelaku," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besae Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017)

Adi menyampaikan, para tersangka menjual puluhan konten mesum anak-anak ini dengan harga Rp100 ribu. Setiap masing-masing tersangka memiliki ribuan followers yang langsung terafiliasi dengan grup-grup peadofil di berbagai negara.

"Apabila ada yang tertarik, anggota bisa melakukan transfer kepada pelaku sebesar Rp100 ribu, setelah itu mereka akan mengirim 30-50 gambar melalui telegram. Dari ketiga pelaku ini, masing memiliki followers lebih dari 1000 orang. Makanya, informasi akan disebar ke seribu orang tersebut," katanya.

Adi juga menyampaikan, ketiga tersangka masuk dalam grup-grup peadofil di aplikasi percakapan Telegram .

"Mereka dapati konten-konten tersebut karena bergabung dengan grup-grup aplikasi Telegram yang tersebar di 49 negara," katanya.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dibeberapa lokasi. Y ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pornografi Anak via Facebook

Kasus Pornografi Anak via Facebook

Foto | Selasa, 21 Maret 2017 | 16:52 WIB

Hapus Foto Korban Perang Vietnam, Bos Facebook Dicap Otoriter

Hapus Foto Korban Perang Vietnam, Bos Facebook Dicap Otoriter

Tekno | Jum'at, 09 September 2016 | 21:58 WIB

Aktor Pemeran "Glee" Mengaku Tak bersalah dalam Pornografi Anak

Aktor Pemeran "Glee" Mengaku Tak bersalah dalam Pornografi Anak

Entertainment | Minggu, 05 Juni 2016 | 09:37 WIB

Orang Tua Harus Waspadai Iklan Sembul Pornografi di Ponsel Anak

Orang Tua Harus Waspadai Iklan Sembul Pornografi di Ponsel Anak

Tekno | Selasa, 10 Februari 2015 | 22:52 WIB

Unduh Pornografi via Wi-fi Kafe, Residivis Penjahat Seks Ditahan

Unduh Pornografi via Wi-fi Kafe, Residivis Penjahat Seks Ditahan

Tekno | Selasa, 30 Desember 2014 | 10:27 WIB

Situs Porno, Menkominfo: Kita Tutup Satu, Muncul Lebih dari Satu

Situs Porno, Menkominfo: Kita Tutup Satu, Muncul Lebih dari Satu

News | Minggu, 14 Desember 2014 | 10:11 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB