Suara.com - Antrian warga yang melakukan registrasi kartu prabayar di salah satu gerai Telkomsel di Jakarta, Senin (30/4). Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang. Hal tersebut sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, pemblokiran total itu akan dilakukan untuk seluruh layanan, yakni panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, ada 350 juta nomor seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar hingga 24 April 2018 sebagai hasil rekonsiliasi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
1 Mei, Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir
Senin, 30 April 2018 | 17:09 WIB
BERITA TERKAIT
Kolaborasi Lintas Sektor, Telkomsel Gandeng Perbankan hingga Pariwisata Dorong Transformasi Digital
24 Juli 2025 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:12 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 18:09 WIB