Suara.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Majelis Hakim memvonis mantan pengacara Setya Novanto tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 17:38 WIB
BERITA TERKAIT
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
30 Oktober 2025 | 19:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB