Suara.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Majelis Hakim memvonis mantan pengacara Setya Novanto tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 17:38 WIB
BERITA TERKAIT
Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
28 Juli 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 09:05 WIB
Foto | 20:02 WIB