Suara.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Majelis Hakim memvonis mantan pengacara Setya Novanto tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 17:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor
24 April 2025 | 23:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:50 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 22:12 WIB
Foto | 15:45 WIB
Foto | 20:42 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 07:04 WIB