Suara.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Majelis Hakim memvonis mantan pengacara Setya Novanto tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 17:38 WIB
BERITA TERKAIT
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
15 Desember 2025 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB