Suara.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Majelis Hakim memvonis mantan pengacara Setya Novanto tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 17:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
05 Juni 2025 | 11:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB
Foto | 07:06 WIB
Foto | 19:31 WIB
Foto | 17:24 WIB
Foto | 07:37 WIB