Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Dokter Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 18:43 WIB
BERITA TERKAIT
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
11 November 2025 | 08:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI