Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Dokter Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. [suara.com/Muhaimin A Untung]