Suara.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Dokter Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juni 2018 | 18:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu
28 April 2025 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB