Suara.com - Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). Dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor disebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Larangan Merokok Saat Berkendaraan
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 06:56 WIB
BERITA TERKAIT
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
26 September 2025 | 14:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:18 WIB
Foto | 20:54 WIB
Foto | 20:47 WIB
Foto | 10:58 WIB
Foto | 19:12 WIB
Foto | 17:15 WIB
Foto | 06:30 WIB