Suara.com - Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). Dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor disebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Larangan Merokok Saat Berkendaraan
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 06:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
16 Mei 2025 | 13:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:54 WIB
Foto | 22:04 WIB
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB
Foto | 18:04 WIB