Suara.com - Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). Dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor disebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Larangan Merokok Saat Berkendaraan
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 06:56 WIB
BERITA TERKAIT
5 Rekomendasi Motor Manual untuk Keluarga 2 Anak, Jok Panjang dan Irit Perawatan
29 Desember 2025 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB