Suara.com - Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). Dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor disebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Larangan Merokok Saat Berkendaraan
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 06:56 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
11 Februari 2026 | 08:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB