Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan penjara. [Suara.com/Arief Hermawan P]