Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Ekspresi Steve Emmanuel Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 06:12 WIB
BERITA TERKAIT
Aditya Zoni Mengungkap, Ada Peran Irish Bella hingga Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi
06 Januari 2026 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:46 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 19:34 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:34 WIB