Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Ekspresi Steve Emmanuel Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 06:12 WIB
BERITA TERKAIT
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
24 Desember 2025 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:19 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB