Suara.com - Pengendara ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di kawasan Pejaten, Jakarta, Jumat (10/4). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penghapusan Sementara Layanan Mengantar Penumpang Ojek Online
Jum'at, 10 April 2020 | 18:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil M Anwar, Wali Kota Jakarta Selatan Pilihan Gubernur Pramono yang Punya Harta Rp7,8 M
08 Mei 2025 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB