Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan stasus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dijerat pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]