Suara.com - Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum guna memberikan efek jera. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Langgar PSBB di Jakarta, Warga Disuruh Nyapu Jalanan
Selasa, 19 Mei 2020 | 15:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil M Anwar, Wali Kota Jakarta Selatan Pilihan Gubernur Pramono yang Punya Harta Rp7,8 M
08 Mei 2025 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB