Suara.com - Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum guna memberikan efek jera. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Langgar PSBB di Jakarta, Warga Disuruh Nyapu Jalanan
Selasa, 19 Mei 2020 | 15:42 WIB
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
11 Desember 2025 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI