Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau COVID-19 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah serta izin orang tua siswa. Meski demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Posko PPDB di SMK Negeri 15 Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
16 Juni 2025 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB