Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau COVID-19 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah serta izin orang tua siswa. Meski demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Posko PPDB di SMK Negeri 15 Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Seni Curhat ke Orang Tua: Baru Ngomong "A", Eh Nasihatnya Sudah Sampai "Z"
28 Februari 2026 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:47 WIB