Suara.com - Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan sekolah bisa dibuka kembali di zona hijau COVID-19 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah serta izin orang tua siswa. Meski demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Posko PPDB di SMK Negeri 15 Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 25 Juni 2020 | 18:01 WIB
BERITA TERKAIT
Nasib Generasi Sandwich: Roti Tawar yang Kehilangan Cita-Cita
30 Desember 2025 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB