Suara.com - Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk warteg, warung dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta penerima pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Asyik, Warteg Dapat Insentif dari Pemerintah Sebesar Rp1,2 juta
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan
16 Juni 2025 | 20:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB