Suara.com - Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021. Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi teguran. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berkunjung ke Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:15 WIB
BERITA TERKAIT
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional
16 September 2025 | 08:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB