Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Bella, Lilis Varwati

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
Ilustrasi - Warga berada di kawasan dilarang merokok [Suara.com/ANTARA]
baca 10 detik
  • Pemerintah gagal menerbitkan aturan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 hingga tenggat waktu dua tahun berakhir pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • RUKKI mengkritik Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK karena menunda aturan PHW, iklan rokok media sosial, serta batas kadar nikotin dan tar.
  • Dampak keterlambatan tersebut menyebabkan 2,03 juta anak usia 13 hingga 17 tahun masih mudah mengakses rokok sepanjang tahun 2025.

Suara.com - Tenggat waktu dua tahun implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi berakhir. Namun, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan sejumlah aturan pelaksanaan yang diwajibkan dalam beleid tersebut.

Kondisi ini menuai kritik dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), yang menilai pemerintah gagal menjalankan amanat konstitusi dalam pengendalian tembakau.

Adapun aturan pelaksanaan yang belum diterbitkan mencakup regulasi mengenai Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW), pelarangan iklan rokok di media sosial, batas maksimal kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan zat tambahan pada produk tembakau.

Padahal, aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari adiksi nikotin.

Menurut Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, keterlambatan penerbitan aturan turunan tersebut menunjukkan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), tidak menjalankan amanat yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

"Ini bukan pasal yang multitafsir. Bukan pasal yang rumit. Pemerintah sendiri yang membuat tenggat dua tahun tersebut. Keterlambatan ini pun bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi tanda bahwa negara ini tidak taat konstitusi dan gagal menjalankan amanat hukumnya sendiri," ujar Bigwanto dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).

Bigwanto menambahkan bahwa keterlambatan tersebut bukan tanpa dampak. Selama aturan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 belum diterapkan secara penuh, jutaan anak Indonesia disebut masih dapat mengakses rokok dengan mudah, sementara kemasan rokok tetap berfungsi sebagai media promosi yang menarik bagi generasi muda.

Ilustrasi rokok - larangan rokok ketengan mulai kapan (Pexels)
Ilustrasi rokok - larangan rokok(Pexels)

Sebagai gambaran, ia mengungkapkan kajian yang didiseminasikan pada Juli 2026 menemukan sekitar 2,03 juta anak usia 13–17 tahun masih mengonsumsi rokok. Sepanjang 2025, mereka disebut menghabiskan lebih dari 4,17 miliar batang rokok dengan nilai belanja mencapai Rp4,49 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,23 triliun disebut mengalir ke kas negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok daerah.

baca juga

"Setiap hari implementasi PP 28/2024 ditunda, setiap hari pula jutaan anak tetap menjadi sasaran industri rokok. Negara ini tidak bisa membicarakan soal Generasi Emas, terus meluncurkan program yang katanya untuk pembangunan SDM, tetapi di sisi lain menunda instrumen yang akan melindungi anak dari zat adiktif. Ini paradoks yang seharusnya membuat pemerintah malu," kritiknya.

Atas dasar itu, pemerintah didesak segera menerbitkan seluruh aturan pelaksanaan pengendalian tembakau yang menjadi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 tanpa penundaan lebih lanjut.

Menteri Kesehatan juga diminta segera menandatangani aturan turunan mengenai pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada kemasan rokok, pelarangan iklan rokok di media sosial, serta pelarangan zat tambahan pada rokok.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang PMK diminta segera menandatangani aturan turunan mengenai batas kadar tar dan nikotin pada rokok konvensional maupun rokok elektronik sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern

Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:30 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?

Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menjaga Penglihatan di Era Modern, Tantangan Baru Layanan Kesehatan Mata Indonesia

Menjaga Penglihatan di Era Modern, Tantangan Baru Layanan Kesehatan Mata Indonesia

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:37 WIB

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'

Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:18 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

Drakor Bisa Kenalkan Budaya Korea pada Dunia, Kenapa Indonesia Belum?

Drakor Bisa Kenalkan Budaya Korea pada Dunia, Kenapa Indonesia Belum?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:40 WIB

Kelme Kenalkan Jersey Ketiga Timnas Indonesia, Warna Biru dan Kuncup Melati Punya Makna Khusus

Kelme Kenalkan Jersey Ketiga Timnas Indonesia, Warna Biru dan Kuncup Melati Punya Makna Khusus

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:35 WIB

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

8 Liquid Sunscreen yang Tidak Menyumbat Pori, Tekstur Ringan dan Nyaman untuk Kulit

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:32 WIB

Petani Milenial di Pulau Obi Panen 8,3 Ton Padi per Hektare

Petani Milenial di Pulau Obi Panen 8,3 Ton Padi per Hektare

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:30 WIB

Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0

Honor MagicOS 11 Resmi Hadir: Usung Liquid Glass, AI Agentik, dan Storage Space 2.0

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:30 WIB

5 Bahaya Membiarkan Bunga Es Kulkas Menumpuk Terlalu Tebal, Tak Cuma Bikin Boros Listrik

5 Bahaya Membiarkan Bunga Es Kulkas Menumpuk Terlalu Tebal, Tak Cuma Bikin Boros Listrik

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:28 WIB

×