- Pemerintah gagal menerbitkan aturan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 hingga tenggat waktu dua tahun berakhir pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- RUKKI mengkritik Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK karena menunda aturan PHW, iklan rokok media sosial, serta batas kadar nikotin dan tar.
- Dampak keterlambatan tersebut menyebabkan 2,03 juta anak usia 13 hingga 17 tahun masih mudah mengakses rokok sepanjang tahun 2025.
Suara.com - Tenggat waktu dua tahun implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi berakhir. Namun, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan sejumlah aturan pelaksanaan yang diwajibkan dalam beleid tersebut.
Kondisi ini menuai kritik dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), yang menilai pemerintah gagal menjalankan amanat konstitusi dalam pengendalian tembakau.
Adapun aturan pelaksanaan yang belum diterbitkan mencakup regulasi mengenai Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW), pelarangan iklan rokok di media sosial, batas maksimal kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan zat tambahan pada produk tembakau.
Padahal, aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari adiksi nikotin.
Menurut Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, keterlambatan penerbitan aturan turunan tersebut menunjukkan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), tidak menjalankan amanat yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
"Ini bukan pasal yang multitafsir. Bukan pasal yang rumit. Pemerintah sendiri yang membuat tenggat dua tahun tersebut. Keterlambatan ini pun bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi tanda bahwa negara ini tidak taat konstitusi dan gagal menjalankan amanat hukumnya sendiri," ujar Bigwanto dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Bigwanto menambahkan bahwa keterlambatan tersebut bukan tanpa dampak. Selama aturan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 belum diterapkan secara penuh, jutaan anak Indonesia disebut masih dapat mengakses rokok dengan mudah, sementara kemasan rokok tetap berfungsi sebagai media promosi yang menarik bagi generasi muda.

Sebagai gambaran, ia mengungkapkan kajian yang didiseminasikan pada Juli 2026 menemukan sekitar 2,03 juta anak usia 13–17 tahun masih mengonsumsi rokok. Sepanjang 2025, mereka disebut menghabiskan lebih dari 4,17 miliar batang rokok dengan nilai belanja mencapai Rp4,49 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,23 triliun disebut mengalir ke kas negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok daerah.
"Setiap hari implementasi PP 28/2024 ditunda, setiap hari pula jutaan anak tetap menjadi sasaran industri rokok. Negara ini tidak bisa membicarakan soal Generasi Emas, terus meluncurkan program yang katanya untuk pembangunan SDM, tetapi di sisi lain menunda instrumen yang akan melindungi anak dari zat adiktif. Ini paradoks yang seharusnya membuat pemerintah malu," kritiknya.
Atas dasar itu, pemerintah didesak segera menerbitkan seluruh aturan pelaksanaan pengendalian tembakau yang menjadi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 tanpa penundaan lebih lanjut.
Menteri Kesehatan juga diminta segera menandatangani aturan turunan mengenai pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada kemasan rokok, pelarangan iklan rokok di media sosial, serta pelarangan zat tambahan pada rokok.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang PMK diminta segera menandatangani aturan turunan mengenai batas kadar tar dan nikotin pada rokok konvensional maupun rokok elektronik sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.