Suara.com - Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Minggu (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Jelang Libur Nataru, Pantai Sanur Bali Dipadati Wisatawan
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 20 Desember 2021 | 08:00 WIB
BERITA TERKAIT
Summer Sound Bali, Ruang Santai di Tengah Padatnya Rutinitas
13 November 2025 | 11:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI