Suara.com - Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:30 WIB
BERITA TERKAIT
Sumardji Ungkap Syarat Khusus yang Wajib Dipenuhi Pelatih Timnas Indonesia
18 Desember 2025 | 09:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 18:00 WIB