- Ketua Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi PKB, M. Khozin, menyatakan DPR akan membentuk Panja RUU Pemilu guna mengkaji wacana syarat dukungan dua fraksi bagi capres.
- Wacana syarat dukungan minimal dua fraksi di parlemen muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai mekanisme pengganti tersebut berdampak mirip jika ambang batas parlemen tetap tinggi.
Suara.com - Ketua Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi PKB, M. Khozin, memberikan tanggapan terkait wacana syarat pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden yang harus didukung minimal oleh dua fraksi di parlemen.
Wacana ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespons perubahan skema pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Khozin menjelaskan, bahwa pihak DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk mengkaji substansi undang-undang tersebut secara menyeluruh dan teknis.
"Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu. Terkait dengan informasi yang beredar, kita tunggu nanti dalam pembahasan secara resmi dalam Panja RUU Pemilu di Komisi II," ujar Khozin kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan, bahwa pembentukan Panja RUU Pemilu dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, yakni sekitar satu hingga dua minggu ke depan.
PKB juga bersikap terbuka terhadap berbagai masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR. PKB menerima masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU Pemilu di DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut membawa perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia dan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
Menanggapi perubahan skema pengusulan capres-cawapres pasca-putusan tersebut, Surya Paloh justru mengungkapkan dirinya mendengar adanya wacana mengenai syarat pengganti untuk capres-cawapres bisa maju untuk diusung.
Wacana yang didengar Surya Paloh tersebut adalah, jika ada pasangan yang ingin maju sebagai capres dan cawapres maka syaratnya harus mendapatkan dukungan minimal dari dua partai yang punya kursi di Parlemen.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ujar Surya ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Ia memandang mekanisme tersebut tidak jauh berbeda secara dampak, terutama jika syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap dipatok tinggi.
"Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," ujarnya.