Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 21 September 2026 | 18:29 WIB
Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu
Ilustrasi Pilpres. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Ketua Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi PKB, M. Khozin, menyatakan DPR akan membentuk Panja RUU Pemilu guna mengkaji wacana syarat dukungan dua fraksi bagi capres.
  • Wacana syarat dukungan minimal dua fraksi di parlemen muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
  • Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai mekanisme pengganti tersebut berdampak mirip jika ambang batas parlemen tetap tinggi.

Suara.com - Ketua Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi PKB, M. Khozin, memberikan tanggapan terkait wacana syarat pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden yang harus didukung minimal oleh dua fraksi di parlemen.

Wacana ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespons perubahan skema pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khozin menjelaskan, bahwa pihak DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk mengkaji substansi undang-undang tersebut secara menyeluruh dan teknis.

"Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu. Terkait dengan informasi yang beredar, kita tunggu nanti dalam pembahasan secara resmi dalam Panja RUU Pemilu di Komisi II," ujar Khozin kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Ia menambahkan, bahwa pembentukan Panja RUU Pemilu dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, yakni sekitar satu hingga dua minggu ke depan.

PKB juga bersikap terbuka terhadap berbagai masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

"Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR. PKB menerima masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU Pemilu di DPR," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut membawa perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia dan membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.

baca juga

Menanggapi perubahan skema pengusulan capres-cawapres pasca-putusan tersebut, Surya Paloh justru mengungkapkan dirinya mendengar adanya wacana mengenai syarat pengganti untuk capres-cawapres bisa maju untuk diusung.

Wacana yang didengar Surya Paloh tersebut adalah, jika ada pasangan yang ingin maju sebagai capres dan cawapres maka syaratnya harus mendapatkan dukungan minimal dari dua partai yang punya kursi di Parlemen.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ujar Surya ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Ia memandang mekanisme tersebut tidak jauh berbeda secara dampak, terutama jika syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap dipatok tinggi.

"Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

News | Senin, 21 September 2026 | 16:11 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:01 WIB

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:57 WIB

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'

Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Solusi Gaji PPPK Nunggak: 3 Skema Bantuan Rp18,9 T Wajib Nyata, Jangan Cuma di Atas Kertas

Solusi Gaji PPPK Nunggak: 3 Skema Bantuan Rp18,9 T Wajib Nyata, Jangan Cuma di Atas Kertas

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Terkini

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

News | Senin, 21 September 2026 | 18:34 WIB

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

News | Senin, 21 September 2026 | 18:29 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:28 WIB

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 18:26 WIB

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

News | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

Ulasan Flex x Cop 2: Aksi Detektif Sultan yang Makin Seru dan Menarik

Ulasan Flex x Cop 2: Aksi Detektif Sultan yang Makin Seru dan Menarik

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

Kopdes Merah Putih Mulai Operasi Oktober, Manajer Sudah Siap

Kopdes Merah Putih Mulai Operasi Oktober, Manajer Sudah Siap

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:23 WIB

Eugenia Diva Sumbang Perunggu, Indonesia Koleksi 6 Medali di Asian Games 2026

Eugenia Diva Sumbang Perunggu, Indonesia Koleksi 6 Medali di Asian Games 2026

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:22 WIB

×