Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsiderlima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 19:58 WIB
BERITA TERKAIT
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
02 Oktober 2025 | 20:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:56 WIB
Foto | 14:21 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:38 WIB
Foto | 11:28 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 05:59 WIB
Foto | 13:47 WIB