Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsiderlima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 19:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
27 Februari 2026 | 07:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:47 WIB