Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsiderlima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 19:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Indra Sukmono Dituntut 5,5 Tahun Bui
10 Juni 2025 | 19:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 14:02 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 13:07 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 12:34 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 00:44 WIB