Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsiderlima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 19:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
29 April 2025 | 14:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB