Suara.com - Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 16:42 WIB
BERITA TERKAIT
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
25 September 2025 | 19:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI