Suara.com - Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
UMP Jakarta Batal Naik
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2022 | 17:56 WIB
BERITA TERKAIT
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
16 Desember 2025 | 18:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI