Pakai Batik, Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Ia melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti

Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]